Saturday, October 27, 2012

Surat Hukuman Bagi Novel Baswedan Diduga Dipalsukan

JakartaAneh, demikian yang dirasakan Haris Azhar, koordinator kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan. Bukan apa-apa, Haris merasa ada surat siluman yang tiba-tiba menyebutkan bahwa sanksi bagi Novel atas kejadian dugaan penganiayaan di Bengkulu pada 2004 lalu yakni hukuman 7 hari kurungan.

"Surat itu ditulis keluar November 2004. Padahal menurut versi Novel, surat hanya keluar pada Juni 2004, setelah melalui sidang kode etik. Novel pun hanya mendapat teguran keras," kata Haris saat berbincang, Sabtu (27/10/2012).

Surat hukuman 7 hari kurungan itu, lanjut Haris, setahu Novel tak pernah ada. Karena itu dia heran ketika muncul surat itu melalui Kompolnas yang datang ke Bengkulu.

"Novel tidak pernah ditahan saat itu. Lagipula, Wakapolres yang menyidangkan pernah berbicara kepada Novel bahwa sidang hanya formalitas karena ada tersangka pencurian sarang burung walet yang meninggal," jelas Haris.

Novel, tegas Haris, tidak pernah melakukan penembakan seperti yang dituduhkan. Dia hanya mengambilalih tanggung jawab anak buahnya. "Kita duga surat yang keluar November itu ada yang memalsukan. Ada yang ingin menjelekkan Novel," jelas Haris.

Sementara itu Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang dikonfirmasi mengaku belum tahu soal surat itu.

"Saya belum dengar, tapi akan terus kita telusuri kalau memang itu ada," terang Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

ads