JakartaBagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sebaiknya segera melakukan kewajibannya. Karena hari ini adalah kesempatan terakhir untuk membayar pajak tanpa denda.
"Iya hari ini adalah hari terakhir, karena tanggal 28 Oktober itu jatuh pada Hari Minggu dan Hari Minggu itu kita tutup," ujar Kepala Samsat DKI Jakarta Selatan AKP Yogie kepada detikcom, Sabtu (27/10/2012).
Ya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak (denda sanksi administrasi) kendaraan bagi yang pajak kendaraannya menunggak hingga tahun 2011. Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
"Aturan tersebut hanya berlaku tanggal 28 September sampai dengan 28 Oktober dan hari ini terakhirnya," kata Yogie.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.
"Iya hari ini adalah hari terakhir, karena tanggal 28 Oktober itu jatuh pada Hari Minggu dan Hari Minggu itu kita tutup," ujar Kepala Samsat DKI Jakarta Selatan AKP Yogie kepada detikcom, Sabtu (27/10/2012).
Ya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak (denda sanksi administrasi) kendaraan bagi yang pajak kendaraannya menunggak hingga tahun 2011. Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
"Aturan tersebut hanya berlaku tanggal 28 September sampai dengan 28 Oktober dan hari ini terakhirnya," kata Yogie.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.