Friday, November 30, 2012

seorang pelajar sma dituntut lima tahun penjara karena melakukan hubungan intim

Lampung, - Lampung Seorang pelajar SMA, DK (16) dituntut lima tahun penjara karena melakukan hubungan intim dengan pacarnya, sebut saja Bunga (15). Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Desi Dyah pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/11/2012).

Desi meyatakan terdakwa DK terbukti melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu sehingga memperdayai anak di bawah umur agar mau melakukan hubungan badan."Atas perbuatannya, DK dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Desi.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 60 juta subsidair 30 hari latihan kerja.

Desi mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan yang dilakukannnya itu merugikan saksi korban yang masih di bawah umur dan masih menempuh pendidikan menengah. Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih sekolah.

DK pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ratnawati. Aksi DK itu diketahui setelah saat keduanya digerebek oleh sejumlah warga

ads